 Dalam setiap kali operasi polisi di Kota Bertuah tersebut, Dasrianto 
selalu lepas dari jerat hukuman. Tapi, Dasrianto saat berpesta narkoba 
di Jakarta tidak bisa lagi menaklukkan polisi dari jajaran Polres 
Jakarta Barat.
Dalam setiap kali operasi polisi di Kota Bertuah tersebut, Dasrianto 
selalu lepas dari jerat hukuman. Tapi, Dasrianto saat berpesta narkoba 
di Jakarta tidak bisa lagi menaklukkan polisi dari jajaran Polres 
Jakarta Barat.
Sosok Dasrianto yang anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah lama diintai 
aparat kepolisian. Di Pekanbaru, dia memang kerap menjadi sorotan bahkan
 polisi pernah beberapa kali menggerebeknya, baik di kamar hotel maupun 
di rumah hiburan. Namun lagi-lagi lolos entah diloloskan.
Berdasarkan salinan putusan PN Jakarta Barat, operasi penangkapan 
anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut dilakukan pada 16 Juni 2012 
dini hari. Sehari sebelumnya, yakni 15 Juni dirinya baru tiba di 
Jakarta. Sejak sore ia menginap di Hotel Orchadz Kamar 369 di Jalan 
Pangeran Jayakarta, polisi sudah mengintai gerak geriknya. Akhirnya, 
tepat pukul 03.00 WIB, ia dibekuk di dalam kamar hotel.
Dua orang personil Polres Jakarta Barat mendobrak pintu kamarnya. Dari 
penggeledahan, polisi mengamankan sebuah cangklong dan bong serta 
sisa-sisa butiran sabu yang dikonsumsi Dasrianto.
Penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan Dasrianto diperkuat oleh 
hasil uji air seni yang membuktikan dirinya positif mengonsumsi 
sabu-sabu atau metamfetamina.
Dasrianto divonis hakim PN Jakarta Barat dengan hukuman 2,5 tahun 
penjara dari tuntutan jaksa yang hanya 1,5 tahun. Ia sudah meringkuk di 
sel tahanan sejak ditangkap 16 Juni 2012 silam dan saat ini juga masih 
berdiam di hotel prodeo. Pihak Dasrianto belum bisa dikonfirmasi soal 
vonis tersebut. **nn/rt
 
Post a Comment