Dalam setiap kali operasi polisi di Kota Bertuah tersebut, Dasrianto selalu lepas dari jerat hukuman. Tapi, Dasrianto saat berpesta narkoba di Jakarta tidak bisa lagi menaklukkan polisi dari jajaran Polres Jakarta Barat.
Sosok Dasrianto yang anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah lama diintai
aparat kepolisian. Di Pekanbaru, dia memang kerap menjadi sorotan bahkan
polisi pernah beberapa kali menggerebeknya, baik di kamar hotel maupun
di rumah hiburan. Namun lagi-lagi lolos entah diloloskan.
Berdasarkan salinan putusan PN Jakarta Barat, operasi penangkapan
anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut dilakukan pada 16 Juni 2012
dini hari. Sehari sebelumnya, yakni 15 Juni dirinya baru tiba di
Jakarta. Sejak sore ia menginap di Hotel Orchadz Kamar 369 di Jalan
Pangeran Jayakarta, polisi sudah mengintai gerak geriknya. Akhirnya,
tepat pukul 03.00 WIB, ia dibekuk di dalam kamar hotel.
Dua orang personil Polres Jakarta Barat mendobrak pintu kamarnya. Dari
penggeledahan, polisi mengamankan sebuah cangklong dan bong serta
sisa-sisa butiran sabu yang dikonsumsi Dasrianto.
Penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan Dasrianto diperkuat oleh
hasil uji air seni yang membuktikan dirinya positif mengonsumsi
sabu-sabu atau metamfetamina.
Dasrianto divonis hakim PN Jakarta Barat dengan hukuman 2,5 tahun
penjara dari tuntutan jaksa yang hanya 1,5 tahun. Ia sudah meringkuk di
sel tahanan sejak ditangkap 16 Juni 2012 silam dan saat ini juga masih
berdiam di hotel prodeo. Pihak Dasrianto belum bisa dikonfirmasi soal
vonis tersebut. **nn/rt
Post a Comment