Proyek ini dikerjakan PT Superita Indoperkasa Pelalawan
Nilain proyek Dinas PUPR Pelalawan ini Rp. 3,7 Milyar
Informasinya kontraktor didenda sekira Rp 2 juta per hari
Mereka harus membayarkan dendanya sesuai aturan sekira Rp. 2 juta per harinya.
Propesional konsultan pun dipertanyakan banyak kalangan
Apakah nasib proyek penimbunan di lokasi MTQ itu nanti juga bernasib sama dengan gedung Islamic centre.
Sudah habis pada Desember tahun 2020 lalu, dan proyek dari APBD-P Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2020 itu hingga Januari 2021 masih dikerjakan.
Post a Comment