Berita Terbaru :
Home » , » Warga Kembali Duduki Lahan Sengketa Dengan PT IIS

Warga Kembali Duduki Lahan Sengketa Dengan PT IIS

Written By Kabar Riau on Wednesday, March 13, 2013 | 7:44 AM

METRO TERKINI - Warga Kembali Duduki Lahan Sengketa Dengan PT IIS

Warga yang telah hampir sembilan tahun meninggalkan lokasi, saat ini mereka kembali menuntut lahan mereka seluas 1450 hektar yang diklaim milik perusahaan PT IIS. Warga saat ini menduduki lahan yang bersengketa dengan PT IIS di dusun Soga Kecamatan Ukui Pelalawan Riau didukung oleh Lembaga Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) LAM Riau.
 
Aksi warga bersama PNBR LAM Riau dengan Ketua Tengku Meiko Syofian yang bergelar Bijak Lestari, Rabu (13/3/13) langsung memasang Marka Maklumat berbunyi, "Menduduki dan menguasai lahan seluas 1450 hektar". Dari mulai pemasangan marka, warga juga mendirikan tenda sampai permasalahan dengan PT IIS selesai, sesuai keputusan MA, dimana kedua belah pihak tidak diperboleh memakan hasil kebun sawit seluas 1450 ha itu.
 
Menurut Tengku Meiko Syofian, selaku raja di tanah ulayat Riau, yang juga sekretaris LAM Riau, mereka tidak akan mengganggu para penanam modal di Riau. Namun jika hal itu mengganggu dan merugikan, mereka siap mengusir perusahaan yang tidak mau bekerjasama dengan masyarakat Riau umumnya dan khususnya warga Soga Ukui.
 
Peristiwa serupa pernah berlangsung, dimana puluhan warga mantan transmigrasi PT Inti Indosawit Subur (IIS), pernah mendatangi areal perkebunan perusahaan PT IIS di Desa Soga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Riuau. 
 
Kini, bekas tapak rumah dan perkampungan mereka telah berdiri ratusan batang kelapa sawit dewasa milik PT IIS. Kedatangan para bekas transmigrasi tersebut memang menyedot perhatian anak perusahaan Asian Agri itu dan menjadi asing bagi jajaran management dan pihak keamanan perusahaan. Saat itu dilakukan sidang lapangan dari Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, atas tuntutan warga trans kepada PT IIS atas lahan seluas 1.450 hektar. 
 
Bersama kuasa hukum dan data-data akurat mereka menyaksikan pengukuran ulang lahan yang dituntut. Disamping pihak PN Pelalawan, Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Pelalawan serta perwakilan perusahan bersama penasehat hukum sebagai tergugat, turut menyaksikan.
 
"Dulu tapak rumah saya pada tahun 1997 kami bangun, tetapi digusur oleh PT Inti Indosawit Subur. Kami dipaksa untuk meninggalkan tempat ini pada tahun 2004 silam. Karena kami tidak mau, mereka (PT IIS, red) menggunakan jasa preman, sekuriti hingga alat berat menghancurkan rumah dan perkampungan. Tentu semuanya ketakutan dan terpaksa meninggalakan desa," tutur seorang warga trans Sumardi (56) mengenang masa lalu.
 
Berawal warga trans sebanyak 500 kepala keluarga (KK) mengikuti program trans dari Jawa ke wilayah Buatan, Desa Kerinci Kanan kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis pada tahun 1990. Mereka ditempatkan pemerintah setempat ke areal trans milik PT IIS di lokasi itu.
 
Kasus penyerobotan lahan oleh anak perusahaan Asian Agri ini bergulir ke PN Bangkinang, warga trans sebagai penggugat dan PT Indosawit sebagai tergugat.
 
PN memenangkan perusahaan dan membatalkan gugatan penduduk, kemudian banding ke PT Pekanbaru dan pihak PT menguatkan putusan PN. 
 
Langkah hukum Kasasi pun ditempuh ke Mahkamah Agung (MA) dan MA memutuskan untuk dilakukan sidang ulang oleh PN. Hingga PN Bangkinang memberikan perpanjangan tangan ke PN Pelalawan untuk melakukan sidang lapangan dengan agenda pengukuran ulang di lapangan.Hingga saat ini, kasus hukumnya masih di tangan Mahkamah Agung RI. **bs/nn
 
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Jony Template | ||
Copyright © 2013. KabarRiau - All Rights Reserved
Template Created by J.A
Diterbitkan : CV. Sartika Annisa Pratama