Berita Terbaru :
Home » , » Kacau, Ambulan Pemerintah Dikelola Pribadi

Kacau, Ambulan Pemerintah Dikelola Pribadi

Written By Kabar Riau on Tuesday, March 19, 2013 | 6:38 AM

METRO TERKINI - Kacau, Ambulan Pemerintah Dikelola Pribadi

Pengadaan mobil ambulan di Bengkalis ternyata ada yang masih dikelola secara pribadi. Informasi ini pun sampai ke gedung DPRD. Akibatnya, DPRD berang karena dalam aturan yang sudah disepakati, ambulan tersebut harus dikelola oleh satu atau beberapa pemerintahan desa.

"Saya dengar ada ambulan desa yang dikelola orang pribadi. Ini tidak boleh, tindakan itu dikhawatirkan akan mengurangi optimalisasi pemanfaatan ambulan tersebut serta polemik sosial di tengah-tengah masyarakat,'' jelas Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Sofyan kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/3/13.)

Menurut Sofyan, sejumlah ambulan yang disalurkan ke desa-desa oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis hendaknya dikelola langsung Pemerintah Desa. Selanjutnya, dana operasional maupun hal-hal lain yang terkait dengan pembiayaan perlu dibuat aturan hukumnya melalui keputusan bersama antara Pemerintah Desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).

"Komisi IV merasa risau dengan kondisi seperti ini. Alangkah baiknya kita ikuti aturan main bahwa sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ambulan desa ini hendaklah dikelola desa," ujar Sofyan, putra asli desa Teluk Pambang, Bantan.

Niat Pemkab Bengkalis melalui Dinas Kesehatan dalam membantu pengadaan ambulan untuk desa-desa yang jauh dari rumah sakit atau Puskesmas sebenarnya cukup bagus. Setidaknya, hal itu bisa membantu masyarakat yang membutuhkan ambulan untuk mendapatkan pelayanan medis secara layak sesegera mungkin.

"Kalau kebijakan ini tidak didukung penuh oleh semua komponen masyarakat, maka dikhuatirkan tujuan dari diadakannya mobil ambulan desa tidak akan tercapai. Sebaliknya, malah hanya akan membuat masyarakat kesal dan menimbulkan polemik sosial yang berkepanjangan," tutur Sofyan.

Dirinya berharap Pemdes bisa tegas dengan mengambil-alih mobil ambulan tersebut. Selanjutnya melalui keputusan bersama dengan BPD, Pemerintah Desa segera menyusun peraturan desa tentang besarnya tarif yang dikeluarkan untuk operasional ambulan. Setidaknya dengan adanya aturan tersebut, uang yang diterima dari hasil jasa pelayanan ambulan bisa dimasukkan dalam kas desa.

"Tidak bisa mobil ambulan dikelola secara pribadi, kemudian tarif ditentukan sendiri oleh pengelola tersebut. Ini ambulan desa, jadi semuanya harus diatur melalui peraturan desa," kata Sofyan.**nn/gr


 
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Jony Template | ||
Copyright © 2013. KabarRiau - All Rights Reserved
Template Created by J.A
Diterbitkan : CV. Sartika Annisa Pratama