Pengadaan mobil ambulan di Bengkalis ternyata ada yang masih dikelola secara pribadi. Informasi ini pun sampai ke gedung DPRD. Akibatnya, DPRD berang karena dalam aturan yang sudah disepakati, ambulan tersebut harus dikelola oleh satu atau beberapa pemerintahan desa.
"Saya dengar ada ambulan desa yang dikelola orang pribadi. Ini tidak
boleh, tindakan itu dikhawatirkan akan mengurangi optimalisasi
pemanfaatan ambulan tersebut serta polemik sosial di tengah-tengah
masyarakat,'' jelas Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Sofyan kepada
sejumlah wartawan, Selasa (19/3/13.)
Menurut Sofyan, sejumlah ambulan yang disalurkan ke desa-desa oleh
Pemerintah Kabupaten Bengkalis hendaknya dikelola langsung Pemerintah
Desa. Selanjutnya, dana operasional maupun hal-hal lain yang terkait
dengan pembiayaan perlu dibuat aturan hukumnya melalui keputusan bersama
antara Pemerintah Desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
"Komisi IV merasa risau dengan kondisi seperti ini. Alangkah baiknya
kita ikuti aturan main bahwa sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten
Bengkalis, ambulan desa ini hendaklah dikelola desa," ujar Sofyan, putra
asli desa Teluk Pambang, Bantan.
Niat Pemkab Bengkalis melalui Dinas Kesehatan dalam membantu pengadaan
ambulan untuk desa-desa yang jauh dari rumah sakit atau Puskesmas
sebenarnya cukup bagus. Setidaknya, hal itu bisa membantu masyarakat
yang membutuhkan ambulan untuk mendapatkan pelayanan medis secara layak
sesegera mungkin.
"Kalau kebijakan ini tidak didukung penuh oleh semua komponen
masyarakat, maka dikhuatirkan tujuan dari diadakannya mobil ambulan desa
tidak akan tercapai. Sebaliknya, malah hanya akan membuat masyarakat
kesal dan menimbulkan polemik sosial yang berkepanjangan," tutur Sofyan.
Dirinya berharap Pemdes bisa tegas dengan mengambil-alih mobil ambulan
tersebut. Selanjutnya melalui keputusan bersama dengan BPD, Pemerintah
Desa segera menyusun peraturan desa tentang besarnya tarif yang
dikeluarkan untuk operasional ambulan. Setidaknya dengan adanya aturan
tersebut, uang yang diterima dari hasil jasa pelayanan ambulan bisa
dimasukkan dalam kas desa.
"Tidak bisa mobil ambulan dikelola secara pribadi, kemudian tarif
ditentukan sendiri oleh pengelola tersebut. Ini ambulan desa, jadi
semuanya harus diatur melalui peraturan desa," kata Sofyan.**nn/gr
Post a Comment