METRO TERKINI - Putusan PN Bangkinang Dikangkangi Marzuki CS dan Bambang Eko CS
Terkait
ditolaknya seluruh gugatan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga
yang diketuai oleh Marzuki cs dan Eko Bambang cs terhadap perusahaan PT.
Inti Indosawit Subur (IIS) Desa Soga Kecamatan Ukui Pelalawan Riau,
pihak-pihak terkait harus tunduk terhadap keputusan penolakan gugatan
itu. Masyarakat dihimbau dalam setiap melakukan kegiatan untuk
mengkedepankan musyawarah.
Humas PT. IIS, Taufiq, kepada sejumlah media di Pangkalan Kerinci,
menyebutkan, isi putusan PN Bangkinang tersebut tertuang dalam rilis
putusan pemberitahuan putusan pengadilan Negeri Bangkinang, No.
15/PDT.G/2005/PN.BKN.
Putusan ini sendiri menurut Taufiq keluar di Bangkinang tetanggal 17
januari 2013 lalu di mana sekelompok warga diketuai Marzuki cs menuntut
PT. IIS mengembalikan lahan sawit seluas 1450 Ha. Versi Marzuki lahan
tersebut merupakan lahan milik warga.
“Pengadilan menolak tuntutan Marzuki CS yang putusannya menolak seluruh
gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp.1.904.000. Kalau penggugat keberatan dengan putusan ini, maka
para pengguat dapat mengajukan banding ke PengadilanTinggi Pekan Baru,”
kata Taufiq.
Taufik menghimbau warga untuk tunduk dalam proses hukum. sementara bagi
pihak yang melakukan pendampingan terhadap masyarakat atas nama kelompok
Marzuki cs atau Eko Bambang cs untuk dapat menghormati proses hukum dan
senantiasa mengkedepankan dialog untuk menyelesaikan masalah.
“Sebenarnya masyarakat yang melakukan pendudukan lahan itu adalah korban
penipuan Marzuki yang menjanjikan masyarakat untuk mendapatkan kebun
sawit masing – masing seluas 2 Ha milik PT. IIS dengan iming – iming
dengan memungut sejumlah uang, padahal lahan yang dijanjikan tersebut
tidak ada,” Ujar Taufiq.
Taufik menjelaskan sebenarnya warga tidak sadar kalau mereka tertipu,
Marzuki cs atau Eko Bambang cs sebenarnya sudah melakukan penuntutan
semenjak sepuluh tahun sebelumnya, namun tututan tersebut selalu kandas,
sementara group ini terus menjual lahan kepada warga, dalam daerah
maupun luar daerah.(Blog)
Putusan PN Bangkinang Dikangkangi Marzuki CS dan Bambang Eko CS
Written By Kabar Riau on Tuesday, March 19, 2013 | 5:28 AM
Label:News
Kabar Terkini,
Sosial
Post a Comment