
Humas PT. IIS, Taufiq, kepada sejumlah media di Pangkalan Kerinci, menyebutkan, isi putusan PN Bangkinang tersebut tertuang dalam rilis putusan pemberitahuan putusan pengadilan Negeri Bangkinang, No. 15/PDT.G/2005/PN.BKN.
Putusan ini sendiri menurut Taufiq keluar di Bangkinang tetanggal 17 januari 2013 lalu di mana sekelompok warga diketuai Marzuki cs menuntut PT. IIS mengembalikan lahan sawit seluas 1450 Ha. Versi Marzuki lahan tersebut merupakan lahan milik warga.
“Pengadilan menolak tuntutan Marzuki CS yang putusannya menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.904.000. Kalau penggugat keberatan dengan putusan ini, maka para pengguat dapat mengajukan banding ke PengadilanTinggi Pekan Baru,” kata Taufiq.
Taufik menghimbau warga untuk tunduk dalam proses hukum. sementara bagi pihak yang melakukan pendampingan terhadap masyarakat atas nama kelompok Marzuki cs atau Eko Bambang cs untuk dapat menghormati proses hukum dan senantiasa mengkedepankan dialog untuk menyelesaikan masalah.
“Sebenarnya masyarakat yang melakukan pendudukan lahan itu adalah korban penipuan Marzuki yang menjanjikan masyarakat untuk mendapatkan kebun sawit masing – masing seluas 2 Ha milik PT. IIS dengan iming – iming dengan memungut sejumlah uang, padahal lahan yang dijanjikan tersebut tidak ada,” Ujar Taufiq.
Taufik menjelaskan sebenarnya warga tidak sadar kalau mereka tertipu, Marzuki cs atau Eko Bambang cs sebenarnya sudah melakukan penuntutan semenjak sepuluh tahun sebelumnya, namun tututan tersebut selalu kandas, sementara group ini terus menjual lahan kepada warga, dalam daerah maupun luar daerah.(Blog)
Post a Comment