Berita Terbaru :
Home » » Inilah Caleg Bandel, Pasang Baleho Raksasa

Inilah Caleg Bandel, Pasang Baleho Raksasa

Written By Kabar Riau on Friday, March 21, 2014 | 1:43 AM

Masih banyak caleg di sejumlah daerah yang membandel terhadap pemberlakuan pelarangan memsang spanduk kampanye yang berukuran raksasa, misalnya di Pelalawan, Riau, salah satu pasangan membentangkan spanduk di pintu masuk kota dengan ukuran 7X6 meter.

Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatasi ukuran spanduk maksimal 1,5 x 7 meter. Aturan itu tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) terkait penetapan zonasi kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2014 yang telah diberlakukan.

Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, petunjuk teknis tersebut sebagai turunan dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Penentuan wilayah pemasangan atribut kampanye menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah bersama KPU daerah.

"Jadi sebenarnya peraturan ini sudah meng-cover semuanya cuma mungkin hal-hal yang lebih teknis sifatnya perlu ada pengaturan lebih lanjut atau lebih butuh wadah. Jadi kita juga sedang menyusun mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dimunculkan yang soal tadi, soal zonasi, soal legitimasi, SK keputusan bersama dan soal media pemasangan. Targetnya? Secepatnya, tadi juga sudah saya konsep, mudah-mudahan pekan ini atau pekan depan sudah bisa di terapkan juknisnya," ujarnya kepada wartawan di kantor KPU.

Ferry menambahkan berdasarkan peraturan KPU, setiap partai politik hanya diperbolehkan memasang satu unit baliho atau papan reklame, yang memuat informasi mengenai nomor, tanda gambar dan visi, misi, program parpol.

Caleg DPR dan DPRD dilarang menampilkan foto dalam baliho atau papan reklame tersebut, melainkan hanya boleh tampil di satu spanduk di setiap zona atau wilayah kampanye yang ditetapkan.(bs)

Inilah Caleg Bandel, Pasang Baleho Raksasa
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Jony Template | ||
Copyright © 2013. KabarRiau - All Rights Reserved
Template Created by J.A
Diterbitkan : CV. Sartika Annisa Pratama