METRO TERKINI - Dua Alat Bukti Cukup Jerat Rusli Zainal Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
status Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ), sebagai tersangka pada kasus
suap revisi pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010
tentang pembangunan venue arena menembak Pekan Olahraga Nasional (PON)
XVII di Riau.
"Jadi terkait PON sudah melalui gelar perkara. Dimana dari gelar perkara
tersebut sudah mengerucut pada kesimpulan sudah ditingkatkan dari
penyelidikan ke penyidikan atas seseorang berinisial RZ," kata Ketua
KPK, Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2) malam.
Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik KPK tersebut, lanjut
Abraham, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Rusli
Zainal sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, Rusli juga diduga terlibat dalam kasus korupsi, terkait
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan tanaman (IUPHHK-HT)
di Kabupaten Pelalawan.
"Silakan Anda tafsirkan sendiri, semua orang juga sudah tahu," sambung Abraham.
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang sebagian besar merupakan anggota DPRD Riau.**mc
Dua Alat Bukti Cukup Jerat Rusli Zainal Sebagai Tersangka
Written By Kabar Riau on Wednesday, February 6, 2013 | 10:26 PM
Label:News
Korupsi
Post a Comment