METRO TERKINI - Subkon PT RAPP Bayar Gaji Dibawah UMK
Sejumlah tenaga kerja subkontraktor PT RAPP
mengeluh karena gaji yang mereka terima berdasarkan jam kerja. Rata-rata
mereka dibayar sekitar Rp7 ribu perjamnya. Gaji yang mereka terima
diluar tunjangan setiap bulanya sekitar Rp1,1 juta bahkan ada yang
dibayar Rp900 ribu perbuan. Sementara UMP Kabupaten Pelalawan menurut
Disnaker sekitar Rp1,45 juta perbulanya.
Kadisnaker Pelalawan, Nasri Friesda Ketika dihubungi, Selasa (12/2/13)
menyebutkan, perusahaan seharusnya membayarkan gaji buruh atau karyawan
minimal Rp 1,45 juta setiap bulanya. Kalau ada yang masih menerima
dibawah itu mohon melaporkanya ke Depnaker Pelalawan. Sebab selama ini
tidak dipungkiri masih banyak buruh atau karyawan menerima UMP dibawah
ketentuan, namun hal itu tidak semuanya terpantau akibat tidak adanya
laporan dari pihak yang dirugikan (buruh/karyawan-red)
Saat ini masih banyak ditemukan karyawan atau pekerja subkontraktor PT
RAPP yang menerima giji dibawah UMK. Parahnya, perusahaan selama ini
tetap melaporkan upah buruh/karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika
hal ini terbukti, berarti perusahaan melakukan penipuan terhadap tenaga
kerja termasuk ke Jamsostek.
"PT RAPP seharusnya melakukan seleksi dan pengawasan terhadap
subkontraktornya yang telah melakukan pelanggaran terhadap UU Tenaga
Kerja yang berlaku," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut sumber lagi, hal tersebut sudah dikatagorikan pengelapan serta
dugaan penipuan terhadap pekerja yang selama ini bekerja di lingkungan
PT RAPP, yang dilakukan subkontraktor yang mengambil pekerjaan manpower
PT RAPP.
Menurut Edwar Pangaribuan, perusahaan diharapkan jangan pembedakan
antara sesama pekerja. Masalah tenaga kerja yang dibayar di bawah UMK
oleh perusahaan harus diberantas. Perusahaan selama ini ada yang
akalan-akalan, terumatama subkontraktor yang masih ada membayarkan upah
dibawah UMK. Tak hanya itu, kemungkinan besar ada dugaan pembayaran
Jamsostek yang dimanipulasi oleh subkontraktor untuk persyaratan
evaluasi perpanjangan kontrak dengan PT RAPP.
" Seharusnya menajemen RAPP betul - betul melakukan audit kepada
subkontraktor sesuai data yang aktual agar dibelakangan tidak timbul
masalah," ujarnya.
Sementa subkorntaktor Manpower PT RAPP selama ini mengikut sertakan
karyawannya ke Jamsostek dan mendaftarkan sesuai UMK. Namun kenyataannya
dilapangan kontraktor ternyata masih ada yang membayarkan buruhnya
dibawah UMK, baik pekerja sub terkait seperti bidang pengadaan,
outskorsing maupun yang lansung kontrak dibidang pekerjaan tertentu
seperti konstruksi serta maintanance yang rata-rata mempekerjakan
karyawan dengan upah dibawah UMK.
Humas PT RAPP, Budhi Firmansyah bagian media lokal saat dikonfirmasi
melalui BBM tidak menjawab, terkait dengan tudingan upah karyawan
subkontraktor PT RAPP yang dibayarkan subkontraktor Manpower dibawah UMK
Kabupaten Pelalawan. **bs
Subkon PT RAPP Bayar Gaji Dibawah UMK
Written By Kabar Riau on Tuesday, February 12, 2013 | 4:49 PM
Label:News
Sosial
Post a Comment