Rusli Zainal, yang kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk bersaksi.
Selain Gubri, Kepala Dinas PU Riau SF Haryanto dan anggota DPRD Riau, Roem Zein juga hadir bersaksi memberikan keterangan untuk persidangan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, terdakwa kasus suap revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
Sementara, Setya Novanto (anggota DPR RI) yang juga dijadwalkan turut hadir sebagai saksi, terpaksa batal dihadirkan. Karena suatu kepentingan dinas.
"Masalah pemberian uang kepada anggota DPR RI, saya tidak mengetahuinya. Namun Gubri mengakui adanya pertemuan dengan Setya Novanto di DPR RI, pada Februari 2012 lalu, dan itu saya ditemani oleh saksi SF Hariyanto," ungkap saksi.
Dijelaskannya, memang pada tahun 2006 lalu. Riau ditetapkan sebagai tuan rumah PON, dengan biaya Anggaran sebesar Rp 1,7 Triliun. Namun ditengah perjalanannya pada pelaksanaan pembangunannya, dukungan untuk PON ini sangat minim. Sehingga kekurangan dana sebesar Rp 290 Miliar. Diajukan ke Menpora. Atas kekurangan dana ini diajukan penambahan dana kepada Kemenpora. Dan hal itu diurus oleh Kadispora, Lukman Abbas (terdakwa). Namun bagaimana pelaksanaannya, saya tidak mengikutinya," terang Gubri.
Lanjut saksi, dia hanya Mengetahui adanya revisi Perda dari Dispora. Karena adanya perubahan anggaran. Saat ditanya hakim soal adanya pemberian uang kepada anggota DPRD Riau, sebesar Rp 900 juta. Gubri mengaku hanya mendapat laporan dari Lukman mengenai adanya permintaan DPRD.
"Yang meminta keterlaluan. Saya minta dibatalkan," tegasnya. Atas pernyataannya itu, saksi juga memahami Lukman mendapat tekanan atas permintaan-permintaan tersebut.
Usai mendengarkan keterangan Gubri, majelis hakim kemudian menunda sementara (skor) persidangan.**mc
Post a Comment