Indonesia Komite Anti Forest Destruction 
(KAPHI), Susanto Kurniawan, beberapa waktu lalu, mengirimkan pernyataan tegas untuk Indonesia dibawah 
Pemerintah SBY-Boediono melalui Departemen Kehutanan Zulkifli Hasan 
untuk menghentikan perusakan hutan alam di Riau.
KAPHI dengan segera minta untuk menarik 
baik untuk membatalkan semua perizinan konversi yang telah diberikan kepada PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), serta kelompoknya, yaitu  PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) dan PT. Lesatari Unggul Makmur (LUM) yang berada di wilayah Riau dan Sumatera Utara.
"Kami minta (KPK / Indonesia Anti Korupsi 
Komite dan POLRI) untuk melakukan tindakan segera membawa perusahaan ini ke 
proses peradilan dan penangkapan Sukanto Tanoto untuk melakukan 
kejahatan kehutanan dan manipulasi pajak yang dilakukan oleh Paper 
PT.Riau Andalan Pulp." Ujarnya melalui Rilis. 
Dikatakanya Salah satu kondisi yang memberikan dampak terbesar terhadap kerusakan
 hutan Indonesia terutama di Sumatera adalah keberadaan Perusahaan Pulp 
dan Kertas. Industri
 yang mengandalkan bahan bakunya dari kayu, pada kenyataannya memiliki 
potensi dan kontribusi terutama untuk bingkai sistematis perusakan hutan
 alam.
"Tidak ada lagi rahasia bahwa industri pulp dan kertas menebang pohon dari hutan alam untuk memenuhi kapasitas industri mereka. Pernyataan
 yang mengatakan bahwa kapasitas industri cukup diisi oleh tanaman 
industri perusahaan mengelola, sebagai soal fakta adalah omong kosong. Perusahaan pulp dan kertas biasanya menyiapkan kapasitas mereka di atas kapasitas tanaman industri mereka. Sebagai contoh adalah PT Riau Andalan Pulp & Paper (PT RAPP) yang telah beroperasi di Riau dan Sumatera Utara." Lanjut Rilisnya. 
Dengan
 cara mereka memenuhi pasokan kayu, PT RAPP, sebuah perusahaan pulp dan 
kertas milik Sukanto Tanoto di bawah grup konglomerasi Asia Pasifik 
Sumber Daya International Limited (APRIL Group), tidak hanya praktek 
penghancuran sistematis untuk hutan alam di Sumatera yang berpengaruh 
terhadap penurunan lingkungan kualitas dan mendukung kapasitas, baik menyebabkan konflik sosial dengan masyarakat terutama dengan petani dan masyarakat adat. 
Perusahaan ini merebut sumber kehidupan masyarakat seperti tanah hutan atau area yang dikelola oleh masyarakat. Upaya
 kontra dari masyarakat untuk menjaga hak mereka sebagian besar harus 
berurusan dengan brigade keamanan di pihak perusahaan. Dan pertarungan mengambil hidup, orang kiri terluka bahkan mati.Di Provinsi Riau, PT. RAPP
 telah menebang hutan alam yang terletak di lahan gambut dan pulau-pulau
 kecil di luar Riau yaitu: di Semenanjung Kampar di bidang 55,940 ha dan
 Pulau Padang seluas 43.000 ha.  
Sementara PT subkelompok mereka. Sumatera
 Riang Lestari (SRL) telah beroperasi di Pulau Rangsang di wilayah 
18,890 ha, di Tempuling 48,635 ha dan Pulau Rupat di bidang 38.59 ha, 
kemudian di Pulau Tebing Tinggi PT Lestari Unggul Makmur (LUM) 
beroperasi di wilayah 10,390 ha. Semua daerah ini adalah menyebar di lima (5) Kabupaten: Indragiri Hilir yang, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kepulauan Meranti.Di
 Sumatera Utara, Padang Lawas kabupaten di wilayah 300.000 ha PT RAPP 
telah memiliki lahan 107,000 ha, melalui kelompok nya yaitu PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) 65.000 ha dan PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) 42.000 ha, dan mereka juga praktek kegiatan yang sama seperti di Riau.
Sumber :
Indonesia Committee Against Forest Destruction (Komite Anti Penghancuran Hutan Indonesia/KAPHI)
 : WALHI, AJI, ICW, LBH Pers, HMI-MPO, JIKALAHARI Riau, SCALE UP Riau, 
Meranti Center, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan-Kepulauan Meranti 
(FMPL-KM), Forum Masyarakat Penyelamat Semenanjung Kampar (FMPSK) dan 
Masyarakat Penyelamat Lingkungan Sumatera Utara.
Contact Person:
Susanto Kurniawan / Jikalahari (+618127631775)
Hariansyah Usman / Walhi  (+62 812 76699967)
Link: Walhi
Sumber Foto : Lensaindonesia 
Dituding Perusak Hutan, KAPHI Minta KPK Tangkap Sukamto Tanoto
Written By Kabar Riau on Thursday, March 14, 2013 | 11:28 PM
Label:News
Kabar Terkini,
Korupsi

Post a Comment