Indonesia Komite Anti Forest Destruction
(KAPHI), Susanto Kurniawan, beberapa waktu lalu, mengirimkan pernyataan tegas untuk Indonesia dibawah
Pemerintah SBY-Boediono melalui Departemen Kehutanan Zulkifli Hasan
untuk menghentikan perusakan hutan alam di Riau.
KAPHI dengan segera minta untuk menarik
baik untuk membatalkan semua perizinan konversi yang telah diberikan kepada PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), serta kelompoknya, yaitu PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) dan PT. Lesatari Unggul Makmur (LUM) yang berada di wilayah Riau dan Sumatera Utara.
"Kami minta (KPK / Indonesia Anti Korupsi
Komite dan POLRI) untuk melakukan tindakan segera membawa perusahaan ini ke
proses peradilan dan penangkapan Sukanto Tanoto untuk melakukan
kejahatan kehutanan dan manipulasi pajak yang dilakukan oleh Paper
PT.Riau Andalan Pulp." Ujarnya melalui Rilis.
Dikatakanya Salah satu kondisi yang memberikan dampak terbesar terhadap kerusakan
hutan Indonesia terutama di Sumatera adalah keberadaan Perusahaan Pulp
dan Kertas. Industri
yang mengandalkan bahan bakunya dari kayu, pada kenyataannya memiliki
potensi dan kontribusi terutama untuk bingkai sistematis perusakan hutan
alam.
"Tidak ada lagi rahasia bahwa industri pulp dan kertas menebang pohon dari hutan alam untuk memenuhi kapasitas industri mereka. Pernyataan
yang mengatakan bahwa kapasitas industri cukup diisi oleh tanaman
industri perusahaan mengelola, sebagai soal fakta adalah omong kosong. Perusahaan pulp dan kertas biasanya menyiapkan kapasitas mereka di atas kapasitas tanaman industri mereka. Sebagai contoh adalah PT Riau Andalan Pulp & Paper (PT RAPP) yang telah beroperasi di Riau dan Sumatera Utara." Lanjut Rilisnya.
Dengan
cara mereka memenuhi pasokan kayu, PT RAPP, sebuah perusahaan pulp dan
kertas milik Sukanto Tanoto di bawah grup konglomerasi Asia Pasifik
Sumber Daya International Limited (APRIL Group), tidak hanya praktek
penghancuran sistematis untuk hutan alam di Sumatera yang berpengaruh
terhadap penurunan lingkungan kualitas dan mendukung kapasitas, baik menyebabkan konflik sosial dengan masyarakat terutama dengan petani dan masyarakat adat.
Perusahaan ini merebut sumber kehidupan masyarakat seperti tanah hutan atau area yang dikelola oleh masyarakat. Upaya
kontra dari masyarakat untuk menjaga hak mereka sebagian besar harus
berurusan dengan brigade keamanan di pihak perusahaan. Dan pertarungan mengambil hidup, orang kiri terluka bahkan mati.Di Provinsi Riau, PT. RAPP
telah menebang hutan alam yang terletak di lahan gambut dan pulau-pulau
kecil di luar Riau yaitu: di Semenanjung Kampar di bidang 55,940 ha dan
Pulau Padang seluas 43.000 ha.
Sementara PT subkelompok mereka. Sumatera
Riang Lestari (SRL) telah beroperasi di Pulau Rangsang di wilayah
18,890 ha, di Tempuling 48,635 ha dan Pulau Rupat di bidang 38.59 ha,
kemudian di Pulau Tebing Tinggi PT Lestari Unggul Makmur (LUM)
beroperasi di wilayah 10,390 ha. Semua daerah ini adalah menyebar di lima (5) Kabupaten: Indragiri Hilir yang, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kepulauan Meranti.Di
Sumatera Utara, Padang Lawas kabupaten di wilayah 300.000 ha PT RAPP
telah memiliki lahan 107,000 ha, melalui kelompok nya yaitu PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) 65.000 ha dan PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) 42.000 ha, dan mereka juga praktek kegiatan yang sama seperti di Riau.
Sumber :
Indonesia Committee Against Forest Destruction (Komite Anti Penghancuran Hutan Indonesia/KAPHI)
: WALHI, AJI, ICW, LBH Pers, HMI-MPO, JIKALAHARI Riau, SCALE UP Riau,
Meranti Center, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan-Kepulauan Meranti
(FMPL-KM), Forum Masyarakat Penyelamat Semenanjung Kampar (FMPSK) dan
Masyarakat Penyelamat Lingkungan Sumatera Utara.
Contact Person:
Susanto Kurniawan / Jikalahari (+618127631775)
Hariansyah Usman / Walhi (+62 812 76699967)
Link: Walhi
Sumber Foto : Lensaindonesia
Dituding Perusak Hutan, KAPHI Minta KPK Tangkap Sukamto Tanoto
Written By Kabar Riau on Thursday, March 14, 2013 | 11:28 PM
Label:News
Kabar Terkini,
Korupsi
Post a Comment