Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil membebaskan sebelas nelayan
asal Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (15/3/13) yang
tertangkap aparat Malaysia. Mereka ditangkap pada Jumat (1/3/13) lalu
dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah
perairan Malaysia.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sharif Cicip Sutardjo kepada
wartawan di Yogyakarta, Sabtu (15/3/13) mengatakan, keberhasilan
pembebasan kesebelas nelayan tersebut lebih banyak ditempuh melalui
jalur negosiasi.
"Para nelayan itu memang terbukti salah karena masuk wilayah Malaysia.
Tapi kami faham mereka hanya nelayan kecil yang tidak memiliki peralatan
cukup sehingga mereka tersesat di wilayah Malaysia," katanya.
Syarif menjelaskan dalam upaya pembebasan nelayan tersebut pihaknya
secara intensif mengadakan pertemuan dengan Duta Besar malaysia untuk
Indonesia, Dato' Syed Munshe Afdzaruddin Syed Hassan di jakarta, yang
kemudian hasil pertemuan tersebut disampaikan kepada Perdana Menteri
Malaysia.
"Selama kita biasa memberikan argumentasi hukum yang masuk akal dan
belum masuk proses pengadilan pada dasarnya mereka masih bisa
menerima.Apalagi kita melakukan pendekatan dari sisi kemanusiaan,"
katanya.
Upaya pembebasan sebelas nelayan tersebut, kata dia, juga didukung oleh
upaya advokasi nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang dibantu oleh Konsulat
Jenderal RI di Penang, Malaysia.
"Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat KKP khususnya Ditjen
PSDKP yang juga telah mendampingi dan melaksanakan advokasi terhadap
nelayan-nelayan yang ditangkap selama di Malaysia," katanya.
Menurut Sharif, pembebasan terhadap nelayan merupakan upaya penting yang
harus dilakukan KKP. Upaya tersebut, kata dia, merupakan implementasi
atas instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang
perlindungan nelayan.
"Di manapun nelayan melaut harus tetap dilindungi pemerintah, termasuk atas tuduhan pencurian ikan oleh negara lain," katanya.
Untuk mengantisipasi kembali terjadinya nelayan yang melewati wilayah
laut negara lain, menurut dia, pihak KKP akan terus mengupayakan
tindakan preventif dengan memberikan pembinaan sosialisasi tentang
Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman menjelaskan kesebelas nelayan
tersebut ditangkap aparat Malaysia di perairan sekitar 60 mil dari
Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat. "Kapal ikan mereka tergolong kecil
dengan bobot sekitar 6 gross ton," katanya.
Adapun kesebelas nelayan yang berhasil dipulangkan yakni Helmi Suheri,
Muhammad Amin, Jauhari, Vikindra berasal dari Desa Belawan, Kecamatan
Belawan, Kota Medan yang ditangkap pada 1 Maret 2013.
Selanjutnya, Iwan, Darwidin, Amri, Ahmad Dani, Zakaria, Muhammad Rio dan
Hasanuddin berasal dari Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat yang
ditangkap pada 2 Maret 2013.
"Setibanya di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Belawan, kesebelas
nelayan tersebut diterima oleh Ditjen PSDKP yang bertindak atas nama
Menteri Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya menyerahkan para nelayan
kepada pihak keluarga," katanya.**nn/mc
Post a Comment