Indonesia Komite Anti Forest Destruction (KAPHI) dalam pernyataan sikapnya meminta pemerintahan SBY untuk segera membatalkan semua perizinan konversi yang telah diberikan kepada PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), serta kelompoknya, yaitu PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) dan PT. Lesatari Unggul Makmur (LUM) yang berada di wilayah Riau dan Sumatera Utara.
Indonesia Komite Anti Forest Destruction (KAPHI), Susanto Kurniawan
dalam rilisnya mengatakan, tidak ada lagi rahasia bahwa industri pulp
dan kertas menebang pohon dari hutan alam untuk memenuhi kapasitas
industri mereka. Pernyataan yang mengatakan bahwa kapasitas industri
cukup diisi oleh tanaman industri perusahaan mengelola, sebagai soal
fakta adalah omong kosong. Perusahaan pulp dan kertas biasanya
menyiapkan kapasitas mereka di atas kapasitas tanaman industri mereka.
Sebagai contoh adalah PT Riau Andalan Pulp & Paper (PT RAPP) yang
telah beroperasi di Riau dan Sumatera Utara.
Perusahaan diatas di bawah RAPP memenuhi pasokan kayu, PT RAPP, sebuah
perusahaan pulp dan kertas milik Sukanto Tanoto di bawah grup
konglomerasi Asia Pasifik Sumber Daya International Limited (APRIL
Group), tidak hanya praktek penghancuran sistematis untuk hutan alam di
Sumatera yang berpengaruh terhadap penurunan lingkungan kualitas dan
mendukung kapasitas, baik menyebabkan konflik sosial dengan masyarakat
terutama dengan petani dan masyarakat adat.
Perusahaan ini merebut sumber kehidupan masyarakat seperti tanah hutan
atau area yang dikelola oleh masyarakat. Upaya kontra dari masyarakat
untuk menjaga hak mereka sebagian besar harus berurusan dengan brigade
keamanan di pihak perusahaan. Dan pertarungan mengambil hidup, orang
kiri terluka bahkan mati.**nn/rls
Post a Comment