 Warga yang telah hampir sembilan tahun meninggalkan lokasi, saat ini 
mereka kembali menuntut lahan mereka seluas 1450 hektar yang diklaim 
milik perusahaan PT IIS. Warga saat ini menduduki lahan yang bersengketa
 dengan PT IIS di dusun Soga Kecamatan Ukui Pelalawan Riau didukung oleh
 Lembaga Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) LAM Riau.
Warga yang telah hampir sembilan tahun meninggalkan lokasi, saat ini 
mereka kembali menuntut lahan mereka seluas 1450 hektar yang diklaim 
milik perusahaan PT IIS. Warga saat ini menduduki lahan yang bersengketa
 dengan PT IIS di dusun Soga Kecamatan Ukui Pelalawan Riau didukung oleh
 Lembaga Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) LAM Riau.
Aksi warga bersama PNBR LAM Riau dengan Ketua Tengku Meiko Syofian yang 
bergelar Bijak Lestari, Rabu (13/3/13) langsung memasang Marka Maklumat 
berbunyi, "Menduduki dan menguasai lahan seluas 1450 hektar". Dari mulai
 pemasangan marka, warga juga mendirikan tenda sampai permasalahan 
dengan PT IIS selesai, sesuai keputusan MA, dimana kedua belah pihak 
tidak diperboleh memakan hasil kebun sawit seluas 1450 ha itu.
Menurut Tengku Meiko Syofian, selaku raja di tanah ulayat Riau, yang 
juga sekretaris LAM Riau, mereka tidak akan mengganggu para penanam 
modal di Riau. Namun jika hal itu mengganggu dan merugikan, mereka siap 
mengusir perusahaan yang tidak mau bekerjasama dengan masyarakat Riau 
umumnya dan khususnya warga Soga Ukui.
Peristiwa serupa pernah berlangsung, dimana puluhan warga mantan 
transmigrasi PT Inti Indosawit Subur (IIS), pernah mendatangi areal 
perkebunan perusahaan PT IIS di Desa Soga Kecamatan Ukui, Kabupaten 
Pelalawan Riuau. 
Kini, bekas tapak rumah dan perkampungan mereka telah berdiri ratusan 
batang kelapa sawit dewasa milik PT IIS. Kedatangan para bekas 
transmigrasi tersebut memang menyedot perhatian anak perusahaan Asian 
Agri itu dan menjadi asing bagi jajaran management dan pihak keamanan 
perusahaan. Saat itu dilakukan sidang lapangan dari Pengadilan Negeri 
(PN) Pelalawan, atas tuntutan warga trans kepada PT IIS atas lahan 
seluas 1.450 hektar. 
Bersama kuasa hukum dan data-data akurat mereka menyaksikan pengukuran 
ulang lahan yang dituntut. Disamping pihak PN Pelalawan, Badan 
Pertanahan Nasioanal (BPN) Pelalawan serta perwakilan perusahan bersama 
penasehat hukum sebagai tergugat, turut menyaksikan.
"Dulu tapak rumah saya pada tahun 1997 kami bangun, tetapi digusur oleh 
PT Inti Indosawit Subur. Kami dipaksa untuk meninggalkan tempat ini pada
 tahun 2004 silam. Karena kami tidak mau, mereka (PT IIS, red) 
menggunakan jasa preman, sekuriti hingga alat berat menghancurkan rumah 
dan perkampungan. Tentu semuanya ketakutan dan terpaksa meninggalakan 
desa," tutur seorang warga trans Sumardi (56) mengenang masa lalu.
Berawal warga trans sebanyak 500 kepala keluarga (KK) mengikuti program 
trans dari Jawa ke wilayah Buatan, Desa Kerinci Kanan kecamatan Siak 
Kabupaten Bengkalis pada tahun 1990. Mereka ditempatkan pemerintah 
setempat ke areal trans milik PT IIS di lokasi itu.
Kasus penyerobotan lahan oleh anak perusahaan Asian Agri ini bergulir ke
 PN Bangkinang, warga trans sebagai penggugat dan PT Indosawit sebagai 
tergugat. 
PN memenangkan perusahaan dan membatalkan gugatan penduduk, kemudian 
banding ke PT Pekanbaru dan pihak PT menguatkan putusan PN. 
Langkah hukum Kasasi pun ditempuh ke Mahkamah Agung (MA) dan MA 
memutuskan untuk dilakukan sidang ulang oleh PN. Hingga PN Bangkinang 
memberikan perpanjangan tangan ke PN Pelalawan untuk melakukan sidang 
lapangan dengan agenda pengukuran ulang di lapangan.Hingga saat ini, 
kasus hukumnya masih di tangan Mahkamah Agung RI. **bs/nn
Post a Comment