Warga yang telah hampir sembilan tahun meninggalkan lokasi, saat ini mereka kembali menuntut lahan mereka seluas 1450 hektar yang diklaim milik perusahaan PT IIS. Warga saat ini menduduki lahan yang bersengketa dengan PT IIS di dusun Soga Kecamatan Ukui Pelalawan Riau didukung oleh Lembaga Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) LAM Riau.
Aksi warga bersama PNBR LAM Riau dengan Ketua Tengku Meiko Syofian yang
bergelar Bijak Lestari, Rabu (13/3/13) langsung memasang Marka Maklumat
berbunyi, "Menduduki dan menguasai lahan seluas 1450 hektar". Dari mulai
pemasangan marka, warga juga mendirikan tenda sampai permasalahan
dengan PT IIS selesai, sesuai keputusan MA, dimana kedua belah pihak
tidak diperboleh memakan hasil kebun sawit seluas 1450 ha itu.
Menurut Tengku Meiko Syofian, selaku raja di tanah ulayat Riau, yang
juga sekretaris LAM Riau, mereka tidak akan mengganggu para penanam
modal di Riau. Namun jika hal itu mengganggu dan merugikan, mereka siap
mengusir perusahaan yang tidak mau bekerjasama dengan masyarakat Riau
umumnya dan khususnya warga Soga Ukui.
Peristiwa serupa pernah berlangsung, dimana puluhan warga mantan
transmigrasi PT Inti Indosawit Subur (IIS), pernah mendatangi areal
perkebunan perusahaan PT IIS di Desa Soga Kecamatan Ukui, Kabupaten
Pelalawan Riuau.
Kini, bekas tapak rumah dan perkampungan mereka telah berdiri ratusan
batang kelapa sawit dewasa milik PT IIS. Kedatangan para bekas
transmigrasi tersebut memang menyedot perhatian anak perusahaan Asian
Agri itu dan menjadi asing bagi jajaran management dan pihak keamanan
perusahaan. Saat itu dilakukan sidang lapangan dari Pengadilan Negeri
(PN) Pelalawan, atas tuntutan warga trans kepada PT IIS atas lahan
seluas 1.450 hektar.
Bersama kuasa hukum dan data-data akurat mereka menyaksikan pengukuran
ulang lahan yang dituntut. Disamping pihak PN Pelalawan, Badan
Pertanahan Nasioanal (BPN) Pelalawan serta perwakilan perusahan bersama
penasehat hukum sebagai tergugat, turut menyaksikan.
"Dulu tapak rumah saya pada tahun 1997 kami bangun, tetapi digusur oleh
PT Inti Indosawit Subur. Kami dipaksa untuk meninggalkan tempat ini pada
tahun 2004 silam. Karena kami tidak mau, mereka (PT IIS, red)
menggunakan jasa preman, sekuriti hingga alat berat menghancurkan rumah
dan perkampungan. Tentu semuanya ketakutan dan terpaksa meninggalakan
desa," tutur seorang warga trans Sumardi (56) mengenang masa lalu.
Berawal warga trans sebanyak 500 kepala keluarga (KK) mengikuti program
trans dari Jawa ke wilayah Buatan, Desa Kerinci Kanan kecamatan Siak
Kabupaten Bengkalis pada tahun 1990. Mereka ditempatkan pemerintah
setempat ke areal trans milik PT IIS di lokasi itu.
Kasus penyerobotan lahan oleh anak perusahaan Asian Agri ini bergulir ke
PN Bangkinang, warga trans sebagai penggugat dan PT Indosawit sebagai
tergugat.
PN memenangkan perusahaan dan membatalkan gugatan penduduk, kemudian
banding ke PT Pekanbaru dan pihak PT menguatkan putusan PN.
Langkah hukum Kasasi pun ditempuh ke Mahkamah Agung (MA) dan MA
memutuskan untuk dilakukan sidang ulang oleh PN. Hingga PN Bangkinang
memberikan perpanjangan tangan ke PN Pelalawan untuk melakukan sidang
lapangan dengan agenda pengukuran ulang di lapangan.Hingga saat ini,
kasus hukumnya masih di tangan Mahkamah Agung RI. **bs/nn
Post a Comment