Salah seorang ex karyawan, PT. Agung Automall Cabang S.M Amin menyesalkan tindakan perusahaan yang tidak mengikut sertakannya masuk Jamsostek, pasalnya selama sepuluh bulan bekerja berarti dirinya tidak mendapat jaminan dari Jamsostek, padahal UU Tenaga Kerja No 13 tahun 2003, sudah mengatur hal ini.
Baca Selengkapnya - - >
Tidak Didaftarkan Kejamsostek Ex Karyawan Agung Automall Komplin
Written By Kabar Riau on Monday, April 29, 2013 | 10:22 PM
Label:News
Sosial
Post a Comment