Masih banyak caleg di sejumlah daerah yang membandel terhadap
pemberlakuan pelarangan memsang spanduk kampanye yang berukuran raksasa,
misalnya di Pelalawan, Riau, salah satu pasangan membentangkan spanduk
di pintu masuk kota dengan ukuran 7X6 meter.
Padahal Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah membatasi ukuran spanduk maksimal 1,5 x 7
meter. Aturan itu tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) terkait
penetapan zonasi kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu
2014 yang telah diberlakukan.
Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia
Rizkiyansyah mengatakan, petunjuk teknis tersebut sebagai turunan dari
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Penentuan wilayah pemasangan atribut kampanye menjadi kewenangan
masing-masing pemerintah daerah bersama KPU daerah.
"Jadi
sebenarnya peraturan ini sudah meng-cover semuanya cuma mungkin hal-hal
yang lebih teknis sifatnya perlu ada pengaturan lebih lanjut atau lebih
butuh wadah. Jadi kita juga sedang menyusun mudah-mudahan dalam waktu
dekat bisa dimunculkan yang soal tadi, soal zonasi, soal legitimasi, SK
keputusan bersama dan soal media pemasangan. Targetnya? Secepatnya, tadi
juga sudah saya konsep, mudah-mudahan pekan ini atau pekan depan sudah
bisa di terapkan juknisnya," ujarnya kepada wartawan di kantor KPU.
Ferry
menambahkan berdasarkan peraturan KPU, setiap partai politik hanya
diperbolehkan memasang satu unit baliho atau papan reklame, yang memuat
informasi mengenai nomor, tanda gambar dan visi, misi, program parpol.
Caleg
DPR dan DPRD dilarang menampilkan foto dalam baliho atau papan reklame
tersebut, melainkan hanya boleh tampil di satu spanduk di setiap zona
atau wilayah kampanye yang ditetapkan.(bs)
Inilah Caleg Bandel, Pasang Baleho Raksasa
Home »
» Inilah Caleg Bandel, Pasang Baleho Raksasa
Post a Comment