Berita Terbaru :
Home » , » Belum Tepati Janji, Dewan Akan Panggil PT Inti Indosawit

Belum Tepati Janji, Dewan Akan Panggil PT Inti Indosawit

Written By Kabar Riau on Wednesday, March 20, 2013 | 8:18 PM

Belum Tepati Janji, Dewan Akan Panggil PT Inti Indosawit


DPRD Pelalawan bulan depan akan memanggil kembali manajemen PT Inti Indosawit Kebun Buatan terkait belum ada realisasi penyelesaian soal ganti rugi biaya sewa alat berat warga SP 5 desa Mekar Jaya.
Ganti rugi yang dituntut warga saat melakukan pemerataan Daerah Milik Jalan (DMJ) yang berbatasan langsung dengan kebun PT Inti Indosawit dengan Jalan Lintas Timur. Dewan menilai pihak perusahaan sampai sekarang belum ada merealisasikan ganti rugi tersebut walaupun sebelumnya Dewan meminta agar direalisasikan sesui dengan kewajaran dan rasional.

"Masalah ini dulu pernah kita bahas di komisi A, karena masyarakat memanfaatkan lahan DMJ untuk lapak usaha mereka dan sempat diratakan dengan alat berat. Namun lahan tersebut dianggap masuk dalam HGU perusahaan melarang masyarakat untuk buka usaha di sana. Masyarakat sudah banyak mengeluarkan biaya untuk sewa alat berat, akhirnya masyarakat minta ganti rugi ke perusahaan, namun ganti rugi dinilai terlalu tinggi. Kita sarankan kepada pihak manajemen perusahaan untuk membayarkannya dengan nilai yang pantas dan wajar," ujar Drs Sozifao Hia.

Disayangka sampai sekarang sudah 4 bulan perusahaan belum juga merealisasikannya, makanya masyarakat mengadukan hal itu kembali kepada dewan. "Atas dasar pengaduan itulah kita agendakan nanti dalam Bamus untuk memanggil PT Inti Indosawit Subur," tambah anggota Komisi A DPRD Pelalawan Eliman Manurung.

Bamus ingin meminta kejelasan dari pihak perusahaan kenapa belum dibayarkan ganti rugi yang diminta oleh masyarakat. Pasalnya, sampai sekarang masyarakat terus menanyakan ganti rugi ini ke dewan dan bahka masyarakat masih menuntut hak mereka dengan menyurati DPRD untuk meminta kembali pertemuan dengan pihak perusahaan yang di mediasi oleh Komisi A.

Mencuatnya masalah ini bermula permasalahan ganti rugi sewa alat berat yang pernah diminta warga SP 5 desa Mekar Jaya kecamatan Pangkalan Kerinci pada bulan November 2012 lalu ke pihak PT Inti Indosawit Subur kebun Buatan yang sempat di mediasi oleh DPRD terkait pemerataan lahan pinggiran jalan lintas dan perkebunan perusahaan yang direncanakan akan dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk berjualan namun sampai sekarang pihak masyarakat tidak mendapat ganti rugi yang diharapkan.

Permintaan ganti rugi ini sendiri dikarenakan pihak perusahaan tidak memberikan izin kepada masyarakat yang akan mengusahai lokasi pinggiran perkebunan PT Inti Indosawit yang berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Timur dengan alasan selain lahan tersebut masuk kedalam Hak Guna Usaha Perusahaan juga suatu saat lahan tersebut bakal tergusur demi kepintingan pelebaran jalan.

Humas PT Inti Indosawit Subur kebun Buatan, Taufik menjelaskan bahwa pihaknya belum merealisasikan permohonan ganti rugi yang diminta warga mengingat ganti rugi yang diajukan dinilai tidak rasional. Namun pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak kecamatan dan pemerintahan desa setempat terkait soal ganti rugi yang diminta warga.

"Kita belum ada merealisasikannya, tapi kita sudah melakukan kordinasi dengan pak Camat dan Kepala desa terkait tuntutan warga itu, dan saat ini kita juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak manajemen. Perusahaan tetap komit memberikan bantuan ganti rugi dengan nilai wajar," Ungkap Taufik.(BS)


 
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Jony Template | ||
Copyright © 2013. KabarRiau - All Rights Reserved
Template Created by J.A
Diterbitkan : CV. Sartika Annisa Pratama