Belum Tepati Janji, Dewan Akan Panggil PT Inti Indosawit
DPRD Pelalawan bulan depan akan memanggil kembali manajemen PT Inti
Indosawit Kebun Buatan terkait belum ada realisasi penyelesaian soal
ganti rugi biaya sewa alat berat warga SP 5 desa Mekar Jaya.
Ganti rugi yang dituntut warga saat melakukan pemerataan Daerah Milik
Jalan (DMJ) yang berbatasan langsung dengan kebun PT Inti Indosawit
dengan Jalan Lintas Timur. Dewan menilai pihak perusahaan sampai
sekarang belum ada merealisasikan ganti rugi tersebut walaupun
sebelumnya Dewan meminta agar direalisasikan sesui dengan kewajaran dan
rasional.
"Masalah ini dulu pernah kita bahas di komisi A, karena masyarakat
memanfaatkan lahan DMJ untuk lapak usaha mereka dan sempat diratakan
dengan alat berat. Namun lahan tersebut dianggap masuk dalam HGU
perusahaan melarang masyarakat untuk buka usaha di sana. Masyarakat
sudah banyak mengeluarkan biaya untuk sewa alat berat, akhirnya
masyarakat minta ganti rugi ke perusahaan, namun ganti rugi dinilai
terlalu tinggi. Kita sarankan kepada pihak manajemen perusahaan untuk
membayarkannya dengan nilai yang pantas dan wajar," ujar Drs Sozifao
Hia.
Disayangka sampai sekarang sudah 4 bulan perusahaan belum juga
merealisasikannya, makanya masyarakat mengadukan hal itu kembali kepada
dewan. "Atas dasar pengaduan itulah kita agendakan nanti dalam Bamus
untuk memanggil PT Inti Indosawit Subur," tambah anggota Komisi A DPRD
Pelalawan Eliman Manurung.
Bamus ingin meminta kejelasan dari pihak perusahaan kenapa belum
dibayarkan ganti rugi yang diminta oleh masyarakat. Pasalnya, sampai
sekarang masyarakat terus menanyakan ganti rugi ini ke dewan dan bahka
masyarakat masih menuntut hak mereka dengan menyurati DPRD untuk meminta
kembali pertemuan dengan pihak perusahaan yang di mediasi oleh Komisi
A.
Mencuatnya masalah ini bermula permasalahan ganti rugi sewa alat berat
yang pernah diminta warga SP 5 desa Mekar Jaya kecamatan Pangkalan
Kerinci pada bulan November 2012 lalu ke pihak PT Inti Indosawit Subur
kebun Buatan yang sempat di mediasi oleh DPRD terkait pemerataan lahan
pinggiran jalan lintas dan perkebunan perusahaan yang direncanakan akan
dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk berjualan namun sampai sekarang
pihak masyarakat tidak mendapat ganti rugi yang diharapkan.
Permintaan ganti rugi ini sendiri dikarenakan pihak perusahaan tidak
memberikan izin kepada masyarakat yang akan mengusahai lokasi pinggiran
perkebunan PT Inti Indosawit yang berbatasan langsung dengan Jalan
Lintas Timur dengan alasan selain lahan tersebut masuk kedalam Hak Guna
Usaha Perusahaan juga suatu saat lahan tersebut bakal tergusur demi
kepintingan pelebaran jalan.
Humas PT Inti Indosawit Subur kebun Buatan, Taufik menjelaskan bahwa
pihaknya belum merealisasikan permohonan ganti rugi yang diminta warga
mengingat ganti rugi yang diajukan dinilai tidak rasional. Namun
pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak kecamatan dan
pemerintahan desa setempat terkait soal ganti rugi yang diminta warga.
"Kita belum ada merealisasikannya, tapi kita sudah melakukan kordinasi
dengan pak Camat dan Kepala desa terkait tuntutan warga itu, dan saat
ini kita juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak manajemen.
Perusahaan tetap komit memberikan bantuan ganti rugi dengan nilai
wajar," Ungkap Taufik.(BS)
Belum Tepati Janji, Dewan Akan Panggil PT Inti Indosawit
Written By Kabar Riau on Wednesday, March 20, 2013 | 8:18 PM
Label:News
Kabar Terkini,
Sosial
Post a Comment