Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Tengku Edy Sabli
menjalani pemeriksaan di Markas Polda Riau terkait status tersangka
Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal yang telah menggugurkan Firdaus
ST MT saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Walikota
Pekanbaru.
Tengku Edy Sabli memenuhi panggilan penyidik Polda Riau, Rabu (20/3/13), sekitar pukul 14.14 WIB. Sementara itu Kasubdit I Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Syamsul Anwar melalui Kanit Subdit I, Kompol Efri Yanuar yang ditemui sela-sela pemeriksaan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Katanya, selain Edy Sabli, pihak Polda Riau juga telah memeriksa anggota KPU Provinsi yang lain, Lena Farida.
"Selain kedua Komisioner KPU Provinsi Riau, kita juga telah memanggil anggota KPU Riau yang lain, Asmuni, Senin lalu. Tetapi karena saksi ini ada keperluan lain, dia berjanji akan memenuhi undangan kita pada tanggal 25 Maret nanti," terangnya.
Efri menyebutkan pemanggilan ketiga Komisaris KPU Riau ini terkait pengakuan tersangka KPU Kota Pekanbaru, Tengku Rafizal yang mengatakan SK KPU Pekanbaru nomor 79 tertanggal 28 Desember 2012 tentang pengguguran kemenangan Firdaus sebagai Walikota Pekanbaru terpilih telah berkoordinasi dengan ketiga anggota Komisaris KPU ini.
Saat ditanya kemungkinan ada tersangka lain selain Tengku Rafizal, Kompol Efri Yanuar tak menyangkal. "Kemungkinan itu bisa saja terjadi".(BS)
Post a Comment