Kasus KPU Pekanbaru, Akan Ada Tersangka Baru
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Tengku Edy Sabli
menjalani pemeriksaan di Markas Polda Riau terkait status tersangka
Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal yang telah menggugurkan Firdaus
ST MT saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Walikota
Pekanbaru.
Tengku Edy Sabli memenuhi panggilan penyidik Polda Riau, Rabu (20/3/13),
sekitar pukul 14.14 WIB. Sementara itu Kasubdit I Ditreskrimum Polda
Riau, AKBP Syamsul Anwar melalui Kanit Subdit I, Kompol Efri Yanuar yang
ditemui sela-sela pemeriksaan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Katanya, selain Edy Sabli, pihak Polda Riau juga telah memeriksa anggota
KPU Provinsi yang lain, Lena Farida.
"Selain kedua Komisioner KPU Provinsi Riau, kita juga telah memanggil
anggota KPU Riau yang lain, Asmuni, Senin lalu. Tetapi karena saksi ini
ada keperluan lain, dia berjanji akan memenuhi undangan kita pada
tanggal 25 Maret nanti," terangnya.
Efri menyebutkan pemanggilan ketiga Komisaris KPU Riau ini terkait
pengakuan tersangka KPU Kota Pekanbaru, Tengku Rafizal yang mengatakan
SK KPU Pekanbaru nomor 79 tertanggal 28 Desember 2012 tentang
pengguguran kemenangan Firdaus sebagai Walikota Pekanbaru terpilih telah
berkoordinasi dengan ketiga anggota Komisaris KPU ini.
Saat ditanya kemungkinan ada tersangka lain selain Tengku Rafizal,
Kompol Efri Yanuar tak menyangkal. "Kemungkinan itu bisa saja
terjadi".(BS)
Kasus KPU Pekanbaru, Akan Ada Tersangka Baru
Written By Kabar Riau on Wednesday, March 20, 2013 | 8:14 PM
Label:News
Kabar Terkini,
Korupsi
Post a Comment