Berita Terbaru :
Home » » Subkon PT RAPP Bayar Gaji Dibawah UMK

Subkon PT RAPP Bayar Gaji Dibawah UMK

Written By Kabar Riau on Tuesday, February 12, 2013 | 4:49 PM

METRO TERKINI - Subkon PT RAPP Bayar Gaji Dibawah UMK

Sejumlah tenaga kerja subkontraktor PT RAPP mengeluh karena gaji yang mereka terima berdasarkan jam kerja. Rata-rata mereka dibayar sekitar Rp7 ribu perjamnya. Gaji yang mereka terima diluar tunjangan setiap bulanya sekitar Rp1,1 juta bahkan ada yang dibayar Rp900 ribu perbuan. Sementara UMP Kabupaten Pelalawan menurut Disnaker sekitar Rp1,45 juta perbulanya.

Kadisnaker Pelalawan, Nasri Friesda Ketika dihubungi, Selasa (12/2/13) menyebutkan, perusahaan seharusnya membayarkan gaji buruh atau karyawan minimal Rp 1,45 juta setiap bulanya. Kalau ada yang masih menerima dibawah itu mohon melaporkanya ke Depnaker Pelalawan. Sebab selama ini tidak dipungkiri masih banyak buruh atau karyawan menerima UMP dibawah ketentuan, namun hal itu tidak semuanya terpantau akibat tidak adanya laporan dari pihak yang dirugikan (buruh/karyawan-red)

Saat ini masih banyak ditemukan karyawan atau pekerja subkontraktor PT RAPP yang menerima giji dibawah UMK. Parahnya, perusahaan selama ini tetap melaporkan upah buruh/karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika hal ini terbukti, berarti perusahaan melakukan penipuan terhadap tenaga kerja termasuk ke Jamsostek.

"PT RAPP seharusnya melakukan seleksi dan pengawasan terhadap subkontraktornya yang telah melakukan pelanggaran terhadap UU Tenaga Kerja yang berlaku," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurut sumber lagi, hal tersebut sudah dikatagorikan pengelapan serta dugaan penipuan terhadap pekerja yang selama ini bekerja di lingkungan PT RAPP, yang dilakukan subkontraktor yang mengambil pekerjaan manpower PT RAPP.

Menurut Edwar Pangaribuan, perusahaan diharapkan jangan pembedakan antara sesama pekerja. Masalah tenaga kerja yang dibayar di bawah UMK oleh perusahaan harus diberantas. Perusahaan selama ini ada yang akalan-akalan, terumatama subkontraktor yang masih ada membayarkan upah dibawah UMK. Tak hanya itu, kemungkinan besar ada dugaan pembayaran Jamsostek yang dimanipulasi oleh subkontraktor untuk persyaratan evaluasi perpanjangan kontrak dengan PT RAPP.

" Seharusnya menajemen RAPP betul - betul melakukan audit kepada subkontraktor sesuai data yang aktual agar dibelakangan tidak timbul masalah," ujarnya.

Sementa subkorntaktor Manpower PT RAPP selama ini mengikut sertakan karyawannya ke Jamsostek dan mendaftarkan sesuai UMK. Namun kenyataannya dilapangan kontraktor ternyata masih ada yang membayarkan buruhnya dibawah UMK, baik pekerja sub terkait seperti bidang pengadaan, outskorsing maupun yang lansung kontrak dibidang pekerjaan tertentu seperti konstruksi serta maintanance yang rata-rata mempekerjakan karyawan dengan upah dibawah UMK.

Humas PT RAPP, Budhi Firmansyah bagian media lokal saat dikonfirmasi melalui BBM tidak menjawab, terkait dengan tudingan upah karyawan subkontraktor PT RAPP yang dibayarkan subkontraktor Manpower dibawah UMK Kabupaten Pelalawan. **bs
 
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Jony Template | ||
Copyright © 2013. KabarRiau - All Rights Reserved
Template Created by J.A
Diterbitkan : CV. Sartika Annisa Pratama