Berita Terbaru :
Home » » Inilah Jurus Dukun Cabul Bisa Leluasa Setubuhi Korbanya

Inilah Jurus Dukun Cabul Bisa Leluasa Setubuhi Korbanya

Written By Kabar Riau on Monday, March 4, 2013 | 3:02 AM

METRO TERKINI - Inilah Jurus Dukun Cabul Bisa Leluasa Setubuhi Korbanya

Terbukti mencabuli Bunga (16), pelajar di salah satu perumahan di Candi, Nomo Sugianto (38), warga Desa Jumput Rejo RT 24 Sukodono, dijebloskan ke penjara Mapolsek Candi, Senin (4/3/2013).

Pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban, melaporkan kasus ini ke Polsek Candi lantaran tidak menerimakan anaknya yang semula berpura-pura akan diobati, ternyata disetubuhi di kosnya di kawasan Desa Keramean RT 3 RW 06.

Pencabulan itu terjadi saat Bunga diantarkan Firmansyah (20), warga Bumi Mulyo Karang Tanjung, ke rumah pelaku untuk diruwat karena merasa mendapat gangguan dari orang lain. Setiba di rumah pelaku, Firmansyah diminta untuk menunggu di warung dan tidak boleh masuk.

Sesudahnya, korban kemudian disuruh masuk kamar kos Nomo dengan kondisi lampu mati. Di dalam kamar, Bunga disuruh telanjang, namun korban hanya bersedia memakai celana dalam dan telanjang dada, serta ditutupi sarung.

Melihat korban masih memakai celana dalam, pelaku meminta untuk melepasnya. "Saya tidak akan kelihatan meski kamu telanjang bulat. Telanjang ini supaya semua tubuhmu bersih dari semua gangguan," rayu pelaku ditirukan Kapolsek Candi Kompol, Andi Febrianto Ali..

Dia menambahkan, karena pengalaman pernah sebelumnya juga diobati di rumahnya dan tidak diapa-apakan pelaku, korban menurutinya. Dalam kondisi telanjang dan lepas sarung itu, pelaku menyuruh korban mengangkang dengan berdalih agar semua setan bisa keluar melalui bawah.

"Usai mengangkang, korban terasa kalau dijilati kemaluannya hingga sampai di setubuhi. Korban sudah berontak, tapi tak berdaya. Sepulang ke rumah, korban cerita semuanya ke ibunya dan kemudian orang tuanya melapor ke Mapolsek Candi," terang dia.

Pelaku, lanjut dia, kini sudah dilakukan penahanan karena terbukti dan mengakui semua perbuatannya. Barang bukti yang disita petugas, selembar sprei warna biru, 6 lembar kertas tisu bekas yang dibuat membersihkan sperma. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 290 KUHP," terang dia.

Pelaku mengaku yang melakukan pencabulan itu bukan dirinya. Melainkan 'perewangannya' (orang yang mengikutinya). Anehnya, saat ditanya merasakan nikmat dalam melakukan itu. Dia menganggukkan kepala seperti tak berdosa.

 
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Jony Template | ||
Copyright © 2013. KabarRiau - All Rights Reserved
Template Created by J.A
Diterbitkan : CV. Sartika Annisa Pratama