Listrik BUMD Pelalawan Jauh Dari Standar SLO Konsuil PPILN
Bentangan
kabel Tegangan Rendah dari jalan Mata Air menuju perumahan Graha
Serikat Andalan (GSA) hanya 50 CM dari tanah, sementara jarak tiang
listri BUMD Pelalawan jaraknya seratus meter, sehingga bentangan kabel
ini bisa membahayakan warga yang melintasi di lokasi itu, berdasarkan
pantauan Metroterkini.com dilapangan kabel induk ini bisa dijadikan
jemuran kain warga.
Menurut standar Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional
(PPILN) Komite Nasional Keselamatan Instalsik (Konsuli) BUMD Pelalawan
telah melanggar Setifikasi Layak Operasi (SLO), sebab jarak rentang
kabel menurut aturan ini seharusnya 35 meter, namun kabel listrik BUMD
ini berjarak 100 Meter dari satu tiang ke tiang lain.
Bukan itu saja perawatan listrik pada pengadaan tiang diduga tidak
pernah dilakukan padahal dalam operasional mereka jelas di bebankan
kepada BUMD setiap bulannya, ini bisa dikatagorikan manipulasi uang
daerah.
Salah seorang pengacara, di Pangkalan Kerinci, mengatakan BUMD
dikawatirkan akan berurusan dengan Kepolisisan Pasalnya kabel yang
membentang di tanah kalau menyebabkan orang lain kesetrum maka yang
bertanggung jawab adalah BUMD, sebab telah melakukan kelalaian
membiarkan kabel arus ini membentang ditanah.
Salah seorang warga mengaku pemasangan baru dirumah mereka selalu
tergendala, dengan alasan Daya tidak cukup, sementara tempat lain
seperti Ruko, BUMD masih memberikan KWH meteran padahal pemakai arus
Ruko jelas lebih besar.
"Rumah saya sudah satu tahun lebih mengajukan permohnan berlangganan
tidak dipasang, Alasan daya penuh, namun Ruko diseblah rumah saya baru
saja mengajukan lansung terpasang," Ujar warga Sulastri.(MT)
Listrik BUMD Pelalawan Jauh Dari Standar SLO Konsuil PPILN
Written By Kabar Riau on Wednesday, March 20, 2013 | 8:06 AM
Label:News
Kabar Terkini,
Sosial
Post a Comment