Berita Terbaru :
Home » , » Listrik BUMD Pelalawan Jauh Dari Standar SLO Konsuil PPILN

Listrik BUMD Pelalawan Jauh Dari Standar SLO Konsuil PPILN

Written By Kabar Riau on Wednesday, March 20, 2013 | 8:06 AM

Listrik BUMD Pelalawan Jauh Dari Standar SLO Konsuil PPILN


Bentangan kabel Tegangan Rendah dari jalan Mata Air menuju perumahan Graha Serikat Andalan (GSA) hanya 50 CM dari tanah, sementara jarak tiang listri BUMD Pelalawan jaraknya seratus meter, sehingga bentangan kabel ini bisa membahayakan warga yang melintasi di lokasi itu, berdasarkan pantauan Metroterkini.com dilapangan kabel induk ini bisa dijadikan jemuran kain warga.

Menurut standar Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) Komite Nasional Keselamatan Instalsik (Konsuli) BUMD Pelalawan telah melanggar Setifikasi Layak Operasi (SLO), sebab jarak rentang kabel menurut aturan ini seharusnya 35 meter, namun kabel listrik BUMD ini berjarak 100 Meter dari satu tiang ke tiang lain.

Bukan itu saja perawatan listrik pada pengadaan tiang diduga tidak pernah dilakukan padahal dalam operasional mereka jelas di bebankan kepada BUMD setiap bulannya, ini bisa dikatagorikan manipulasi uang daerah.

Salah seorang pengacara, di Pangkalan Kerinci, mengatakan BUMD dikawatirkan akan berurusan dengan Kepolisisan Pasalnya kabel yang membentang di tanah kalau menyebabkan orang lain kesetrum maka yang bertanggung jawab adalah BUMD, sebab telah melakukan kelalaian membiarkan kabel arus ini membentang ditanah.

Salah seorang warga mengaku pemasangan baru dirumah mereka selalu tergendala, dengan alasan Daya tidak cukup, sementara tempat lain seperti Ruko, BUMD masih memberikan KWH meteran padahal pemakai arus Ruko jelas lebih besar.

"Rumah saya sudah satu tahun lebih mengajukan permohnan berlangganan tidak dipasang, Alasan daya penuh, namun Ruko diseblah rumah saya baru saja mengajukan lansung terpasang," Ujar warga Sulastri.(MT)

 
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Jony Template | ||
Copyright © 2013. KabarRiau - All Rights Reserved
Template Created by J.A
Diterbitkan : CV. Sartika Annisa Pratama