Berita Terbaru :
Home » » Papan Reklame Rokok Sampoerna Pelalawan, Diduga Tak Ada Izin

Papan Reklame Rokok Sampoerna Pelalawan, Diduga Tak Ada Izin

Written By Kabar Riau on Saturday, March 9, 2013 | 9:38 PM

METRO TERKINI - Papan Reklame Rokok Sampoerna Pelalawan, Diduga Tak Ada Izin


Kabid Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pelalawan, mengaku kaget melihat puluhan Papan Spanduk Sampoerna dipasang berjejer di sepanjang Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau, sementara menurutnya sampai saat ini belum ada permintaan izin pemasangan spanduk rokok ini.

Atas tindakan yang tidak permisi untuk memasang spanduk Rikok Sampoerna ini beliau sudah menegur agar jangan melanjutkan pemasangan tersebut, beliau mengatakan sebelum ada izin dari Dispenda, jangan mendirikan papan reklame tersebut, walau sudah diberikan teguran lisan kepada pekerja yang melakukan pemasangan, namun pekerja ini tetap ngotot menegakkan papan reklame ini.

"Sudah saya tegur agar jangan mendirikan papan reklame Sampoerna, pegawai ini tetap ngotot, mereka beralasan pajak reklame sudah dibayar bosnya di Jakarta," Ujar Kabid PAD Dispenda Pelalawan, Harkat. SH, Ahad (10/3/13).

Lebih jauh pegawai ini mengku curiga kepada perusahaan rokok ini mengelapkan pajak reklame, sebab pemasangan sengaja di lalakukan hari libur, karna dimungkinkan pemasangan dihari libur ini tidak terpantau oleh pemerintah, beliau mengaku senin akan melakukan pemanggilan perusahaan roko ini, dan akan menindak kalau izin mendirikan papan reklamenya tidak segera diurus.

Selam ini beliau menilai pemerintah selalu kecolongan atas pemasangan sejumlah papan reklame di Pelalawan, beliau berjanji dalam waktu dekat akan menertibkan spanduk tampa izin Dinas Pendapatan Daerah.
"Ketentuan izin memasang papan reklame harus membayar pajak terlebih dahulu baru izinnya bisa keluar, itupun atas persetujuan Camat setempat," Jelasnya.

Hal ini dikatakan beliau karna setiap pemasangan akan menggangu keindahan kota, Juga pemasangan reklame ini seharusnya izin dinas Perhubungan setempat.(MT)
 
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Jony Template | ||
Copyright © 2013. KabarRiau - All Rights Reserved
Template Created by J.A
Diterbitkan : CV. Sartika Annisa Pratama